NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kabupaten Lamandau kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Lamandau menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, bersama Wakil Ketua DPRD Lingga Febriani, dari Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar, di gedung BPK RI Palangka Raya.
Bupati Rizky Aditya Putra menyampaikan, rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. Ia menekankan bahwa WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan sebagai batu loncatan untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Prestasi ini harus kita jadikan motivasi untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja. Semoga kita dapat mempertahankan WTP ini di tahun-tahun mendatang,” ujar Bupati Rizky, kepada awak media, Selasa (27/5).
Meskipun Kabupaten Lamandau telah berhasil mencatatkan angka kemiskinan terendah di Kalimantan Tengah, Bupati Rizky tetap menyadari pentingnya upaya berkelanjutan untuk menekan angka kemiskinan.
Ia menunjuk dua tantangan utama: permasalahan kepemilikan lahan masyarakat yang masih berada di kawasan hutan, serta keterbatasan infrastruktur.
“Angka kemiskinan memang terendah, tetapi kita harus terus berupaya. Salah satu kendalanya adalah banyak aset lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan, dan infrastruktur yang belum memadai. Karena keterbatasan APBD, kami berharap adanya kolaborasi yang kuat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk pembangunan infrastruktur,” jelas Rizky.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah, Dodi Ahmad Akbar, dalam kesempatan tersebut menjelaskan dasar pemberian opini WTP kepada Kabupaten Lamandau. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan LHP selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan diterima.
“Pemeriksaan menunjukkan bahwa penyusunan LKPD Kabupaten Lamandau telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material. Selain itu, Kabupaten Lamandau juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI) dengan baik,” ungkap Dodi Ahmad Akbar.
Pencapaian WTP ke-12 berturut-turut ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Ke depan, kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lamandau.
“Prestasi ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Kalimantan Tengah dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tandasnya. (bib)