Ada Ekstra Flight, Penumpang Diprediksi Meningkat 20-25 Persen

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang Hari Raya Idulfitri, persiapan sejumlah sarana transportasi mulai disiagakan untuk menghadapi warga yang akan mudik ke kampung halaman. Salah satu lokasi yang disiagakan yakni Bandar Udara atau Bandara.

Executive General Manager (EGM) AP (Angkasa Pura) II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Ardha Wulanigara mengatakan, sudah membuka posko angkutan lebaran pada 12 April 2023 untuk menyambut angkutan lebaran 2023 hingga 3 Mei 2023.

“Kemarin data tanggal 12 April 2023 ada peningkatan trafik yang biasa rata-rata 1600 ini bisa mencapai 1900. Hal ini disebabkan adanya extra flight dari Batik Air dan Lion Air dengan tujuan Surabaya dan Jakarta,” ujarnya kepada awak media, Kamis (13/4).

Ia memprediksi selama angkutan lebaran 2023 terjadi kenaikan trafik sekitar 4 persen. Sedangkan penumpang diprediksi ada peningkatan 20 sampai 25 persen. Hal itu disebabkan karena adanya ekstra flight yakni Batik Air tujuan Jakarta dan Lion Air tujuan Surabaya.

“Tentunya dengan adanya posko angkutan lebaran ini diharapkan bisa terus mensupport kegiatan angkutan lebaran di Bandara Tjilik Riwut ini karena memang di posko angkutan lebaran ini seluruh stakeholder terkait baik itu bandar udara, TNI Polri Basarnas dan Dishub juga terlibat, jadi harapannya bisa membantu kelancaran operasional di bandar udara khususnya angkutan lebaran tahun ini,” imbuhnya.

Sedangkan jumlah penumpang, diakui Arda terjadi peningkatan dalam perharinya mencapai 1.900 pada momen angkutan lebara. Padahal di hari biasa hanya mencapai 1.500 hingga 1.600 dalam sehari. Bandar Udara Tjilik Riwut sendiri sudah memiliki lima maskapai yakni Lion Air, Batik Air, Citilink, Wings Air, dan Garuda Indonesia.

“Persyaratan (Calon penumpang,red) tetap masih sesuai ketentuan. Kita mengimbau kepada calon penumpang agar tetap menerapkan protokol Kesehatan dan menggunakan masker,” imbaunya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments