Diskominfo Kapuas Gelar Bimtek Sistem Informasi Pelayanan Publik

- Advertisement -

KUALA KAPUAS – Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten (Diskominfo) Kapuas menggelar bimbingan
teknis (bimtek) sistem informasi pelayanan publik, pejabat pengelola informasi
dan dokumentasi (PPID), pengelolaan layanan aspirasi dan pengaduan online
rakyat (LAPOR) serta jurnalistik kehumasan yang digelar di aula kantor bupati
Kapuas, Selasa (19/11).

Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
dan setiap badan publik harus mempunyai PPID yang mana PPID utama berada
Diskominfo serta PPID pembantu untuk masing-masing perangkat daerah (PD).

Wakil
Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor membuka secara resmi bimtek tersebut didampingi unsur
Forkopimda Kabupaten Kapuas, serta menjadi narasumber dari Dinas
Kominfosantik Provinsi Kalteng dan Kapuas.

Dalam
sambutannya Wakil Bupati Kapuas menyampaikan peran Diskominfo pada pembangunan
di Kabupaten Kapuas sangat besar, karena Diskominfo sebagai corong informasi
dan citra pemerintah. Yang mana terdapat banyak media komunikasi diantaranya videotron,
baleho, radio, dan juga televisi pemerintah daerah.

 Untuk itu, Nafiah mengharapkan kepada seluruh PD
agar berperan aktif dalam pengelolaan data informasi dan mendokumentasikan data
tersebut pada aplikasi yang telah disediakan Diskominfo sebagai pengelola
informasi.

Lebih
lanjut dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik yang telah jelas mengatur informasi mana saja yang bisa dibuka
dan informasi mana yang dikecualikan, Nafiah menambahkan kepada PD yang belum
paham dalam pengelolaan informasi agar dapat secara langsung berkonsultasi.

“Saya
minta kepada Diskominfo agar dapat merekapitulasi PD mana yang aktif dalam penyampaian
informasi kegiatan PD melalui pemberitaan dan mana yang kurang aktif sehingga
dapat dijadikan bahan evaluasi untuk ke depannya,” tegasnya.

Hal
lainnya juga, ungkap Nafiah dengan layanan LAPOR agar aduan-aduan yang masuk
pada PD harus segera ditindak lanjuti karena aspirasi dan aduan publik
merupakan hak masyarakat.

Wakil
Bupati Kapuas tersebut juga berharap melalui Bimtek ini dapat memacu peran PD
dalam hal peningkatan pelayanan publik melalui PPID, LAPOR dan juga kehumasan sehingga
pelayanan publik pada Kabupaten Kapuas akan semakin lebih baik lagi.

Sementara
itu Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas H Junaidi dalam laporannya menerangkan
dengan telah dibentuknya PPID ini diharapkan mampu melayani masyarakat akan
kebutuhan informasi dan dokumentasi publik secara cepat, tepat, akurat serta
tidak menyesatkan dan tentu diperlukan sinegritas yang baik antar PD.

“Selain
itu juga Dinas Kominfo mempunyai fungsi pengelola pengaduan publik yaitu LAPOR
yang merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia
melalui beberapa kanal pengaduan salah satunya website 
www.lapor.go.id,” jelasnya.

Dirinya
menambahkan pihaknya juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Berita
Terintegrasi (SIBER) melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang mana
aplikasi tersebut akan menghimpun semua informasi publik yang ada pada PD, pedesaan,
mahasiswa, pelajar dan komunitas untuk berkontribusi dalam informasi berita
yang terintegrasi pada secara satu pintu melalui aplikasi SIBER ini.

“Kami
mengharapkan tidak hanya PD yang berkontribusi dalam menyampaikan informasi
tetapi juga UPTD, kelurahan, bahkan sampai desa, karena semakin banyak
informasi yang dihimpun akan menambah citra Kabupaten Kapuas,” tambah Junaidi.

Selain
itu, melalui Bimtek Jurnalistik kehumasan ini juga, diharapkan pada PD agar
dapat memaksimalkan peran kehumasan dan Kami Kominfo siap membantu apabila ada
kendala di lapangan nantinya.

Bimtek
tersebut dilaksanakan selama satu hari dengan jumlah peserta kurang lebih 100
orang yang terdiri dari seluruh PD di Kabupaten Kapuas, seluruh UPTD Dinas
Kesehatan dan UPTD Dinas Pendidikan dengan narasumber dari Dinas Kominfosantik
Provinsi Kalteng dan Ketua PWI Provinsi Kalteng. (hmskmf/ari/iha/CTK)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments