Waspada DBD dan Lakukan Upaya Pencegahan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Hj.Megawati. Mengimbau masyarakat waspada DBD dan lakukan upaya pencegahan. Menurut informasi. Sudah 50  lebih warga terpapar penyakit yang di sebabkan oleh nyamuk Aedes aegypti.

“Kondisi saat ini juga dapat kita jadikan sebagai kesiapsiagaan oleh semua pihak baik itu pemerintah maupun masyarakat. Kami juga berharap agar instansi terkait proaktif. Bahkan kapan perlu turun ke lapangan dalam upaya pencegahan DBD. Dan jangan sampai baru bergerak ketika ada laporan masyarakat yang terkena DBD,” kata megawati, Selasa (6/6).

Dirinya juga mengatakan. Selain itu ketersediaan obat-obatan juga menjadi penting. Dalam rangka kesiapsiagaan pencegahan DBD. Serta mempersiapkan sarana dan prasarana fasilitas penunjang lainnya. Serta deteksi dini juga wajib dijalankan. Agar mencegah kondisi yang tidak diinginkan. Selain itu juga harus diterapkan bagi penyakit lainnya. Apapun musimnya, endemik serta pencegahan juga pengobatan sudah harus diketahui.

“Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tentang bahaya DBD. Dan  diharapkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing,” ucap Megawati.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengatakan lokasi yang cukup rawan terdampak DBD karena sanitasi yang kurang baik, misalnya tumpukan sampah yang menyumbat parit sangat berpotensi sebagai sarang nyamuk, maka dari itu kepedulian masyarakat juga diharapakan, untuk mencegah munculnya demam berdarah di Kabupaten Kotim.

“Peran masyarakat juga penting. Terutama untuk melakukan langkah pencegahan. Agar tidak terkena penyakit DBD. Seperti membersihkan lingkungan masing-masing. Dan membuang sampah pada tempatnya. Kemudian mengubur kaleng-kaleng bekas, sehingga tidak menampung air yang akan menjadi sarang nyamuk Aedes aegypti,” tutupnya (bah).

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments