Agenda Pelantikan Suhardi Gantikan Andina Thresia Narang Belum Jelas

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jadwal pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Suhardi menggantikan Andina Thresia Narang belum menunjukkan kejelasan.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, terkait jadwal pelantikan PAW Anggota DPRD Kalteng Suhardi masih dalam tahapan proses.

“Karena kita mau menjadwalkan pelantikan PAW belum mendapat surat dari Kementerian. Artinya masih proses,” katanya usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Kantor DPRD Kalteng, Senin (12/6).

Baca Juga: Sriosako-Umi Cerai? Sidang Perdana 3 Hari Lagi

Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Kalteng, Suhardi merupakan PAW Andina Thresia Narang yang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kalteng di sisa masa jabatan 2019 – 2024.

Andina Thresia Narang mundur dari jabatannya Anggota DPRD Kalteng Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas. Politisi PDI-P ini kini bergabung ke Partai NasDem.

“Sesuai dengan data yang ada di KPU. Calon selanjutnya adalah Bapak Suhardi. Perolehan keempat pada periode  kemarin. Sekarang sedang berproses, sudah di Kantor Gubernur. Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai dan segera diantik untuk PAW,” kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, kepada awak media, Kamis (11/5).

Legislator fraksi PDI-P ini menjelaskan, selama periode kepemimpinannya sebagai pimpinan DPRD Kalteng, telah terjadi dua kali PAW. Pertama PAW antara Irawati yang saat itu terpilih sebagai Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang digantikan Alexius Eslither sebagai Anggota DPRD Kalteng dari fraksi PDI-P

“Kemudian Ubu Andina digantikan oleh Pak Suhardi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Suhardi mengaku ditunjuknya sebagai Anggota DPRD Kalteng merupakan suatu kehormatan dan amanah.

“Intinya kita akan bekerja maksimal untuk kepentingan rakyat masyarakat Kalimantan Tengah khususnya,” ungkapnya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments