KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Satpol PP dan Damar Kapuas terus melakukan penertiban spanduk, baliho, banner, pamlet maupun reklame promosi usaha yang terpasang tak berizin. Selain tak berizin, juga sudah kadaluwarsa.
BACA JUGA: Satpol PP Tingkatkan Kegiatan Patroli ke Sejumlah Tempat
BACA JUGA: Pemkab Kapuas Diminta Pikirkan Nasib Guru Tekon
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, S.Sos mengatakan kegiatan penertiban spanduk tak berizin dan sebagainya di jalan jalan akan terus dilakukan. Sebab banyak yang sudah kadaluwarsa.
BACA JUGA: Pemkab Kapuas: PPPK Nakes Harus Amanah
BACA JUGA: Pedagang Durian Tidak Lagi Kucing-kucingan dengan Satpol PP
“Semua spanduk baliho pamplet dan lainya akan kami tertibkan. Apalagi terindikasi tidak berizin kerena melanggar Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan,” tegas Syahripin baru baru ini.
BACA JUGA: Pemasangan Spanduk Semrawut Bikin Gerah Pol PP
BACA JUGA: Satpol PP-Damkar Kapuas Ikuti Pra Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Dirinya berharap kepada pengusaha atau pemasang iklan, agar bisa mengurus izin dan menaati peraturan daerah.
BACA JUGA: Kepulangan Jemaah Haji Kapuas Dijadwalkan 13 Juli Lusa
BACA JUGA: Pemkab Kapuas Serahkan Paket Bantuan ke Lokasi Banjir
“Kami berkomitmen sebagai penegak perda akan menindak tegas. Sebab, ini semua dilakukan dalam upaya Satpol PP dan Damkar Kapuas berperan aktif membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Syahripin. (hmskmf/kpg/hnd)