PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengatakan pihaknya telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara lewat jalur pidana khusus sebanyak 390.100.000. Itu dilakukan selama 6 bulan, yakni Januari hingga Juni 2023. Hal itu disampaikan kajati bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 pada tanggal 22 Juli 2023.
“Pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus yakni barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang Pengganti,” ujarnya, Sabtu (22/7).
Dia menjelaskan perkara pidana khusus, baik tindak pidana koruspi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana khusus lainnya sebanyak 2 yang dilakukan penyelidikan dan diselesaikan 1 perkara.
Sedangkan penyidikan yang ditangani sebanyak 2 perkara. Pra penuntutan sebanyak 1 yang ditangani dan diselesaikan sebanyak 1. Kemudian penuntutan sebanyak 2 perkara yang ditangani dan diselesaikan sebanyak 2.
Kemudian perkara yang dieksekusi sebanyak 1 perkara yang ditangani dan 1 perkara yang diselesaikan.
Pathor berpesan kepada jajarannya kejaksaan di tingkat kabupaten atau kota agar mempertahankan nilai-nilai kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan yang sudah terbukti sesuai hasil lembaga survei. Kejaksaan adalah Aparat Penegak Hukum (APH) yang paling tertinggi kepercayaannya yakni 81,2 persen.
“Tingkatkan kemampuan SDM kita dan terus belajar. Kita harus profesional dan proporsional dan mengedepankan kearifan lokal dan berhati nurani dalam memberikan sistem peradilan kepada masyarakat,” bebernya.
Kejati Kalteng, sambung Pathor akan memfokuskan program agar menjaga harmonisasi dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan.
“Kita turut meningkatkan dalam penegakan hukum dengan masalah korupsi dengan mengoptimalkan tentang penyelesaian perkara-perkara. Khususnya menyangkut dengan kerugian perekonomian masyarakat, tidak hanya kerugian negara,” tandasnya. (hfz/hnd)