PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan sedikitnya 9.214,9 gram narkotika jenis sabu, Senin (21/8). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, berasal dari hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana pada bulan Juli lalu di wilayah Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Kasus tersebut melibatkan tiga orang tersangka.
BACA JUGA: Awas! ASN Jangan Sampai Terlibat Kasus Narkoba
BACA JUGA: Berhasil Diamankan, Dua Pria Diduga Pengedar Sabu-Sabu
Kepala BNNP Kalteng, Agus Irianto menjelaskan pertama kali kasus tersebut diungkap dari tersangka BN. Dari pengungkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti 2.424,95 gram sabu. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengungkap satu kasus lagi dan mengamankan dua tersangaka TS dan YA. Sementara barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 6.789,95 gram.
BACA JUGA: Berhasil Diamankan, Dua Pria Diduga Pengedar Sabu-Sabu
BACA JUGA: Barbuk Sabu dari 5 Kasus Peredaran Narkoba Dimusnahkan
Dari informasi yang diiperoleh petugas, ketiga tersangka tersebut terindikasi dengan jaringan internasional. Yakni peredaran mulai dari Malaysia masuk ke Kalbar. Kemudian dari Kalbar barang haram tersebut diedarkan masuk ke Kota Sampit, Kotim.
BACA JUGA: Hendak Edarkan Sabu, Pria Ini Dicokok Satresnarkoba
BACA JUGA: Wah Lah…! Anak dan Emaknya Kompak Edarkan Narkoba
“Tersangka ini pernah terjerat kasus serupa tentang narkoba. Ditambah lagi mereka memiliki jaringan, dan akan terancam hukuman mati,” ucap Agus Irianto. (*hdw/hnd)