PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perubahan ini mempengaruhi partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka peluang baru dalam kontestasi politik mendatang.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah menetapkan ambang batas baru yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. Putusan ini merupakan respon terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dilansir dari jawapos.com, Selasa (20/8).
Menurut bunyi putusan tersebut, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.
Salah satu syaratnya adalah di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus meraih minimal 10% suara sah.
Di Kalteng, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.935.116 pemilih, artinya partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai sekurangnya 10 persen suara untuk dapat mengusung calon sendiri.
Berdasarkan data hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, tiga partai politik di Kalteng yang memenuhi ambang batas tersebut adalah:
Sementara itu, 15 partai politik lainnya tidak dapat mengusung calon sendiri karena belum memenuhi ambang batas 10 persen. Berikut adalah rincian perolehan suara dari partai-partai di Kalteng pada Pileg 2024 berdasarkan data dari KPU Kalteng: