Jadi Anggota DPRD Kalteng Termuda, Anak Petinggi Golkar Ditunjuk Wakil Ketua Sementara

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Riska Agustin, yang merupakan salah satu anggota DPRD Kalteng termuda, resmi dilantik dalam acara sumpah janji jabatan di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Rabu (28/8).

Dalam momen bersejarah ini, Riska yang berusia 24 tahun, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Kalteng, bersama dengan Ketua Sementara DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.

Riska Agustin adalah putri dari Ruslan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalteng, dan Nurhidayah, mantan Bupati Kotawaringin Barat periode 2017-2022. Penunjukan Riska sebagai Wakil Ketua Sementara ini menandai pencapaian signifikan dalam karier politiknya yang masih muda.

Dalam wawancara dengan awak media, Riska mengungkapkan rasa terkejut dan syukur atas terpilihnya dirinya sebagai Anggota DPRD Kalteng.

“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat Dapil III yang telah mendukung saya. Insya Allah, saya akan mengawal seluruh aspirasi untuk memajukan Dapil III dan Kalteng,” ujarnya.

Meski merasa sedikit minder dibandingkan dengan rekan-rekannya yang lebih senior, Riska bertekad untuk bekerja sama dengan seluruh anggota dewan.

“Kita akan saling bahu-membahu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Insya Allah, kita bisa menghadapi semua tantangan ini bersama-sama,” tegasnya.

Sebagai legislator dari fraksi Golkar, Riska akan segera berkoordinasi dengan anggota dewan lainnya mengenai program-program dari periode sebelumnya dan konsultasi dengan Ketua Sementara serta anggota terpilih untuk merencanakan langkah ke depan.

Di tempat yang sama, Ibunda Riska, Nurhidayah, menyatakan kebanggaan dan harapannya.

“Kami sebagai orang tua sangat bangga dengan keberhasilan dan kesuksesan putra-putri kami. Kami menitipkan pesan agar Riska menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Kami berharap Riska dapat bersinergi dan berperan aktif dalam pembangunan Kalteng, khususnya Dapil III,” ungkapnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments