PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (36) atas kepemilikan sabu seberat 7,09 gram di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX pada Rabu (28/8/2024).
“Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan meringkus pria berinisial FD yang membawa paket diduga narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX pada 28 Agustus kemarin,” ujar Kapolresta, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, Kamis (29/8).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,09 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan disimpan di kantong jaket tersangka,” lanjutnya.
Selain menyita dua paket sabu, Satresnarkoba juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor milik tersangka sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aji Suseno.
Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun karena kepemilikan sabu melebihi 5 gram sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku. (jef)