Didampingi Simpatisan dan Relawan, Ahmad Selanor Wanda – H.Supian Resmi Daftar ke KPU Seruyan

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO– Pasangan Ahmad Selanor Wanda – H. Supian resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (29/8/2024).

Kedatangan pasangan calon yang terlihat kompak dengan menggunakan setelan jas warna hitam, kopiah, celana dan sepatu warna hitam, kemeja warna putih dan dasi warna kuning ini juga turut didampingi Pimpinan dan pengurus partai Golongan Karya (Golkar), simpatisan dan relawan.

Bacabup Seruyan, Ahmad Selanor Wanda saat jumpa pers menyampaikan bahwa, untuk proses pendaftaran sampai dengan hari ini berjalan dengan lancar. “Tentunya yang lebih penting dokumen kami (Wanda – H. Supian) dinyatakan lengkap oleh KPU dan disaksikan oleh Bawaslu,” kata Ahmad Selanor Wanda.

Dia menyampaikan. Bahwa pendaftaran ini adalah tahapan awal dalam perjalanan mereka menuju ajang Pilkada di tangga 27 November 2024. Mereka berharap semua langkah-langkah ke depannya sampai dengan saatnya pelaksanaan kampanye nantinya berjalan lancar.

“Kedepan kami berharap bahwa pasangan ini bisa diterima oleh masyarakat, dan dari sisi kami, menyakini pasangan yang harmonis, dan pasangan yang di idam-idamkan oleh masyarakat. Karena masyarakat merindukan daerah Kabupaten Seruyan ini di urus, dikelola, diatur dengan baik agar daerah ini maju, agar masyarakat sejahtera agar hidup bahagia aman tentram di Kabupaten yang kita Cintai ini,” harapnya

Sementara itu, Bakal Calon Wakil Bupati Seruyan, Guru atau H. Supian juga berharap proses selanjutnya mulai dari pendaftaran sampai dengan pemilihan nanti bisa berjalan sesuai dengan yang telah diharapkan.

“Tentunya ini merupakan suatu amanah bagi kami yang cukup besar yang diembankan kepada kami untuk memajukan Kabupaten Seruyan ini, untuk menjadi lebih maju dan mudah-mudahan amanah ini dapat kami laksanakan dengan baik,” pungkasnya. (ais)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments