Binartha: Pastikan Proyek Pembangunan di Gumas Tepat Sasaran dan Bebas Penyimpangan

- Advertisement -

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali menekankan pentingnya pelaksanaan proyek pembangunan pada tahun 2024 yang bersih dari penyimpangan.

DPRD mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dalam pengerjaan proyek akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami dari DPRD selalu mengingatkan agar dalam pengerjaan proyek pembangunan, semuanya harus berjalan sesuai dengan standar dan kualitas yang ditentukan. Jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan atau menyimpang, tindakan tegas akan diambil oleh pihak berwajib,” kata Anggota DPRD Gumas, Binartha, Kamis (5/9/2024).

Legislator dari Dapil-II ini juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, khususnya instansi terkait, dalam melakukan pengawasan yang lebih intensif.

Dengan pengawasan yang maksimal, diharapkan proyek-proyek yang dilaksanakan dapat berjalan lancar, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu.

“Dinas terkait harus selalu aktif memantau jalannya kegiatan. Pengawasan itu sangat penting agar proyek yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Binartha, yang juga merupakan politikus Partai Golkar, menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi proyek pembangunan. Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

“Pengawasan tidak hanya tugas dinas atau badan pemerintah, tetapi juga melibatkan elemen masyarakat. Dana yang digunakan untuk pembangunan berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat, sehingga harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Ia berharap semua pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat, dapat bekerja sama agar setiap proyek pembangunan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas. (nya)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments