PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Unit Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan olah TKP awal pada peristiwa kebakaran sebuah rumah di kawasan Jalan Bukit Keminting X, RT. 6 / RW. XVII, Kota Palangka Raya, Kamis, (5/9/2024).
“Olah TKP awal dilakukan oleh Unit Inafis Satreskrim bersama piket fungsi setelah kebakaran tersebut berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WIB oleh pemadam kebakaran gabungan dari pemprov dan pemkot beserta unit damkar swadaya,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny Nababan.
Pihaknya pun mengamankan TKP dan mengidentifikasi kronologis hingga penyebab kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah berukuran 6 x 15 meter persergi itu.
“Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui terjadi sekitar pukul 15.22 WIB oleh warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi tersebut. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, warga setempat melihat ada asap dan bau seperti kabel terbakar yang diduga berasal dari bagian dapur rumah tersebut. Kemudian muncul kobaran api yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran,” ungkap Kompol Ronny Nababan.
Menurutnya, kobaran api pun dengan cepat membesar dan merambat hingga akhirnya menghanguskan seluruh bangunan rumah yang terbuat dari material kayu dan beratap seng itu. Diketahui rumah tersebut dalam keadaan kosong tak berpenghuni.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti sebagai sampel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran. Diantaranya yakni kabel beserta meteran listrik dan arang kayu,” ungkapnya.
Sementara untuk kerugian materiil yang diakibatkan kebakaran ini, diperkirakan senilai Rp 80.000.000,00 dan tak ditemukan adanya korban jiwa. Sedangkan untuk identitas pemilik rumah hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. (jef/hnd)