Serahkan Hasil Penelitian Berkas Calon, KPU Seruyan Sampaikan Hal Ini

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Seruyan. Melaksanakan kegiatan penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepada partai politik pengusul di Sekretariat KPU Seruyan, Kamis (5/9).

Acara penyerahan hasil penelitian tersebut dihadiri para LO (Liaison Officer) atau penghubung yang mewakili 4  pasangan calon yakni Muhamad Mukhlis-Muhamad Aswin, Akhmad Pajriannor-Totok, Iswanti Darwan Ali-Mistius, Ahmad Selanorwanda-Supian, dan juga dari Bawaslu Seruyan.

Ketua KPU Seruyan M. Abdiannoor melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Yulius Setiawan. Menjelaskan, berdasarkan pasal 114 ayat 2 Peraruran KPU no. 8 tahun 2024 dan pedoman teknis no. 1229 tahun 2024, mengatur hasil penelitian berkas calon diberitahukan kepada parpol atau gabungan parpol dan atau pasangan calon. Mekanismenya bisa secara langsung juga dapat disampaikan melalui aplikasi SILON.

“Alhamdulillah, setelah sebelumnya melalui proses penelitian administrasi yang dilaksanakan dari tgl 29 Agustus sampai dengan 4 September. Dan di sela-selanya ada pemeriksaan kesehatan dari tim RSUD Doris Sylvanus dari tanggal 27 Agustus sampai 2 September, kita sampai di tahap pemberitahuan hasilnya kepada parpol pengusul,” kata Yulius

Dijelaskan Yulius, mereka pun mengundang langsung rekan-rekan parpol mempertimbangkn kemungkinan setelah penyampaian hasil penelitian dari pihaknya, kemudian ada dari parpol yang ingin dikonsultasikan.

Yulius yang turut didampingi Kadiv Hukum dan Pengawasan M. Tajudinnoor dan Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Ali Pandi. Juga menyampaikan bahwa, para calon masih berkesempatan memperbaiki dokumen calonnya sampai dengan 8 September.

Sedangkan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dilakukan sejak berkas perbaikan diserahkan sampai tanggal 14 September.

“Karena kelengkapan dokumen ini masih berproses, kami tidak bisa menginfokan detail hasil penelitiannya. Kita menjaga jangan sampai masyarakat mendapat info sepotong-sepotong yang bisa menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. (ais)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments