Sosialisasi Desa Anti Korupsi di Barito Utara, Perkuat Transparansi dan Integritas

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa serta membangun budaya anti korupsi, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Program Desa Percontohan Anti Korupsi dan penggunaan aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat) di Kabupaten Barito Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Barito Utara pada Rabu (11/9/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh 43 peserta yang terdiri dari ASN Kabupaten Barito Utara, perwakilan Kecamatan dan Perangkat Desa, serta perwakilan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, termasuk perwakilan dari Kecamatan Lahai dan Gunung Timang. Selain itu, terdapat juga perwakilan dari 10 desa, yaitu Desa Lemo I, Bukit Sawit, Sikui, Rahaden, Nihan Hulu, Benangin II, Mampuak II, Muara Mea, dan Ketapang.

Dalam sambutannya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Barito Utara, Marzuki, yang mewakili Pj. Bupati Barito Utara, mengungkapkan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi ini.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyambut baik kegiatan ini karena sejalan dengan tujuan dan komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama di tingkat desa,” ujar Marzuki.

Marzuki juga menambahkan, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai nilai-nilai anti korupsi. Hal ini bertujuan agar perangkat desa dan masyarakat dapat menjalankan tata pemerintahan di desa dengan bijak dan sesuai dengan hukum.

“Sebagai bagian dari upaya menyukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Barut telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi untuk menentukan desa-desa yang akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” jelasnya.

Dengan inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel di tingkat desa. (mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments