PROKALTENG.CO – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, yang diwakili oleh Auditor Madya Hensli Kamiar, mengungkapkan bahwa Program Desa Anti Korupsi yang diprakarsai oleh KPK-RI merupakan langkah strategis dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Program ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pemerintahan desa agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Saring dalam Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi dan penggunaan aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat) di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Barito Utara, Rabu (11/9/2024).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa,” kata Saring.
Program Desa Anti Korupsi diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Saring juga menekankan pentingnya mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan penggunaan dana desa. Partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat mengenai hak dan tanggung jawab dalam pengawasan pemerintahan desa sangatlah penting.
“Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan desa-desa di Barito Utara dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi, meningkatkan integritas kepala desa serta perangkatnya, memperbaiki pelayanan publik, dan berfungsi sebagai benteng terhadap tindak pidana korupsi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menikmati kesejahteraan dan keadilan yang lebih baik. (mmckalteng)