PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Perkara kasus narkotika yang menjerat Siti Komariyah alias Kokom memasuki babak akhir. Mantan istri bandar narkoba kelas kakap, Salihin alias Saleh, yang didakwa dalam kasus kepemilikan sabu 100 gram i t u , dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (12/9).
Selain harus mendekam dalam penjara, Kokom juga diberi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp3 miliar. Vonis terhadap Kokom dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Benyamin SH MH.
Majelis hakim yang beranggotakan Yudi Eka Putra dan Benhard Lumbantoruan menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, bahwa Kokom telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan yang dilakukan perempuan berusia 27 tahun itu dianggap majelis hakim telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar tiga miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ucap hakim Benyamin.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti perkara berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,44 gram, dinyatakan dirampas negara untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Iphone 15 Promax warna silver milik terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam rangka melakukan tindak kejahatan, dinyatakan dirampas untuk negara.
Putusan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Kokom diketahui lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut, yakni pidana penjara selama 8 tahun. Saat ditanya tanggapan atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama bergulirnya persidangan, Ifik Harianto, menyatakan menerima vonis tersebut.
“Kami menyatakan menerima, Yang Mulia,” kata Ifik Harianto mewakili terdakwa Kokom. Sementara pihak jaksa penuntut justru meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut.
“Kami menyatakan pikir-pikir dahulu,” ucap jaksa Wagiman kepada majelis hakim. Dengan dijatuhkan hukuman 6 tahun itu, berarti terdakwa Kokom sudah dua kali menerima vonis majelis hakim. Diketahui pada 2020 lalu, Kokom pernah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun terkait kasus kepemilikan 11 paket narkotika sabu-sabu seberat 100 gram.
Untuk vonis yang kedua kalinya ini, Kokom terkesan cukup tenang dan pasrah saat majelis hakim membacakan vonis. Ketika keluar dari ruangan sidang, Kokom tidak berkomentar banyak atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Ia tetap berjalan menuju ruang sel tahanan sementara di pengadilan.
Terdakwa Kokom terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram. Ia ditangkap oleh anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng di sebuah kamar penginapan di Jalan Moris Ismael, Palangka Raya. Menurut pengakuannya kepada polisi, paket sabu-sabu tersebut merupakan barang kiriman dari seseorang bandar bernama Koh Hamsu.
Kokom mengaku bahwa dirinya hanya disuruh mengantarkan paket narkotika tersebut kepada seorang pembeli melalui seorang perantara yang biasa dipanggil Acil.
Kokom mengaku dijanjikan Koh Hamsu uang senilai Rp67 juta sebagai bagian dari hasil penjualan paket sabu-sabu yang disebut seharga Rp80 juta itu, jika paket sabu-sabu tersebut sudah dibayar pembeli.
Bukan uang yang dia peroleh, tetapi malah ditangkap polisi dan menerima hukuman dari majelis hakim untuk kedua kalinya. (sja/ala/kpg)