PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan ini dilakukan oleh personel Satlantas di Pos Polisi Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan secara humanis. Para pelanggar diberikan teguran simpatik tertulis serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk mengganti knalpot dengan yang standar.
“Penindakan dilakukan secara humanis dengan teguran simpatik tertulis, serta surat pernyataan agar pengendara mengganti knalpot tersebut dan tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar AKP Egidio, Selasa (17/9/2024).
Selain itu, para pengendara juga diwajibkan menyerahkan knalpot tidak sesuai spesifikasi untuk dimusnahkan oleh petugas.
“Kami juga meminta mereka menyerahkan knalpot yang tidak sesuai standar untuk dimusnahkan, sebagai bentuk efek jera,” tambahnya.
Penindakan ini mengacu pada Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
AKP Egidio menegaskan, langkah ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang resah dengan penggunaan knalpot bising.
“Kami terus berupaya meminimalkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, demi terciptanya ketertiban lalu lintas di Kota Palangka Raya,” tutupnya. (jef)