PPPK Kalteng Segera Dibuka, Tiga Formasi Utama Siap Diseleksi

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kalimantan Tengah akan segera dimulai tahun ini. Tahapan seleksi PPPK akan dilaksanakan setelah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rampung.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, memastikan proses pendaftaran PPPK akan segera dibuka setelah tahapan CPNS selesai.

“Setelah CPNS selesai, formasi PPPK sudah siap. Minggu ini kami akan menerima formasi final, dan kami berharap semua usulan formasi disetujui,” kata Lisda dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (17/9).

Lisda menjelaskan, pada seleksi PPPK tahun ini akan ada tiga jenis formasi utama yang dibuka, yaitu tenaga administrasi (teknis), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga pendidik (guru). Khusus untuk nakes dan tenaga pendidik, formasi tersebut melanjutkan seleksi PPPK sebelumnya.

“Insyaallah, seleksi PPPK dimulai setelah seleksi administrasi CPNS diumumkan. Mungkin akhir tahun ini tahapan-tahapan seleksi PPPK akan dimulai,” tambahnya.

Mengenai kuota kebutuhan formasi PPPK yang diusulkan oleh Pemprov Kalteng, Lisda mengaku belum mengingat rincian datanya. Namun, ia menekankan bahwa usulan tersebut telah disampaikan dan menunggu persetujuan final.

Sementara itu, Kepala UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya, Sigit Ariwibowo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait perekrutan PPPK dari BKN.

Meski begitu, formasi PPPK yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah sudah disahkan oleh Kemenpan RB dan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah.

“Gubernur dan bupati/wali kota se-Kalteng sudah menerima formasi PPPK itu beberapa minggu lalu di Jakarta. Namun, belum ada pengumuman kapan pendaftaran dimulai,” jelas Sigit kepada Kalteng Pos, Selasa (10/9).

Menurut Sigit, formasi PPPK yang diterima oleh masing-masing PPK belum final dan masih harus diverifikasi kembali. Verifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan apakah formasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah diberi waktu oleh pusat untuk menghitung ulang, memperbaiki, dan memverifikasi kembali kebutuhan formasi PPPK di lingkungan mereka,” tutupnya. (dan/ce/ala) 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments