PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya mengatasi permasalahan terkait urusan kelautan dan perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta perwakilan Dislutkan dari seluruh provinsi di Indonesia. Acara ini dibuka oleh Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda, Nitta Rosalin.
Dalam sambutannya, Nitta Rosalin menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas isu-isu terkait pelaksanaan urusan kelautan dan perikanan serta mendiskusikan strategi efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, rapat ini juga mensosialisasikan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur untuk urusan kelautan dan perikanan. Diskusi dilaksanakan bersama narasumber seperti Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Sadu Wasistiono, Pengawas Perikanan Ahli Utama KKP, Matheus Eko Rudianto, dan Yulianto Araya dari Kemenkumham.
Sadu Wasistiono menjelaskan bahwa urusan kelautan dan perikanan merupakan urusan pemerintah pilihan di luar beberapa sektor lainnya.
“Kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya kewenangan daerah dalam menangani sub-urusan kelautan dan perikanan seperti pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, penerbitan IUP budidaya ikan, serta pengawasan sumber daya kelautan,” ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Sadu merekomendasikan pelaksanaan asas tugas pembantuan, mekanisme pembiayaan seperti hibah, dan diskresi sebagai strategi penyelesaian.
Matheus Eko Rudianto menyoroti pentingnya kewenangan daerah dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta potensi pendapatan daerah dari denda.
Yulianto Araya menambahkan bahwa dalam pembentukan peraturan hukum, perlu memperhatikan hak asasi manusia dan keterlibatan masyarakat agar aturan hukum tidak menghambat usaha ekonomi rakyat.
Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng, H. Darliansjah, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pusat dan daerah, terutama dengan KKP.
“Beberapa regulasi di bidang kelautan dan perikanan mengalami tumpang tindih. Kami mengusulkan agar Kemenkumham mengkaji ulang atau melakukan harmonisasi terhadap regulasi yang bermasalah,” pungkasnya. (mmckalteng)