Pemkab Murung Raya Gelar Advokasi

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah upaya untuk mewujudkan struktur dan mekanisme kelembagaan yang mendukung implementasi PUG. Beberapa hal yang diperlukan untuk melembagakan PUG adalah, dukungan politik dari pimpinan kebijakan yang tertuang dalam RPJMD, Renstra dan Renja OPD.

Dibentuknya Pokja PUG, fokal point PUG, dan lembaga yang melayani masyarakat. Lalu sumber daya yang memiliki kemampuan dan pemahaman tentang responsif gender.  Data terpilah menurut jenis kelamin dalam baseline yang di-update piranti analisa untuk PPRG. Termasuk pemantauan dan evaluasi ruang untuk masyarakat madani partisipasi dalam dialog atau forum publik dan studi kebijakan.

“Seperti kita letahui bahwa PUG bukan sebuah program atau kegiatan melainkan adalah, strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender,” ungkap Kepala DP3ADaldukKB Mura, Lynda Kristiane, Rabu (18/9).

Dia melanjutkan, dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan serta laki-laki. Hal ini untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.

DP3ADaldukKB membuka Advokasi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintah, termasuk PPRG dan Bimtek Analisis Gender dan Gender Action Budget (GAB). Kegiatan akan dilaksanakan selama tiga hari di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura.

Menghadirkan narasumber dari Deputi PUG Bidang Ekonomi Kementrian PPPA-RI. Sekretaris DP3ADaldukKB Mura, Daniel Patandianan menambahkan, Pelembagaan Pengarusutamaan Gender adalah, upaya untuk mewujudkan struktur dan mekanisme kelembagaan yang mendukung implementasi PUG.

Salah satunya, Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG), yang mana merupakan salah satu bentuk penerapan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan, khususnya dalam tahap perencanaan dan penyusunan anggaran. Dengan mengadopsi PPRG, imbuh dia, mengakui bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan, dan perspektif yang berbeda.

“Oleh karenanya keduanya harus dilibatkan dalam pembangunan, agar tercipta akses, partisipasi, kantrol dan manfaat yang merata demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender,” terangnya.

Perencanaan dan anggaran yang dibuat dalam pembangunan akan memiliki dampak yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, penting untuk memasukkan analisis kedalamnya. (dad/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments