PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pegawai Negeri Sipil dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng mengikuti Kuliah Umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR). Kegiatan ini bertema “Building a Sustainable Future: Dialogue on Social and Environmental Justice in Kalimantan” dan diadakan di Aula Utama UMPR, Sabtu (21/9/2024).
Kuliah umum dibuka secara resmi oleh Dekan Fisipol UMPR, Irwani, yang juga menghadirkan narasumber dari Universitas Bonn, Jerman, Prof. Dr. Kristani Grobmann. Acara ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Fisipol, baik dari jenjang sarjana (S1) maupun magister (S2), serta tujuh PNS dari Inspektorat Daerah Prov. Kalteng.
Dalam sambutannya, Dekan Irwani menyampaikan bahwa Kalimantan adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam, tetapi juga menghadapi beragam tantangan sosial dan lingkungan.
“Keadilan sosial dan lingkungan adalah dua aspek yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Kristani Grobmann menyoroti tantangan besar yang dihadapi Kalimantan dalam mencapai keadilan sosial dan lingkungan. Ia menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang memerlukan pendekatan holistik dan inklusif, melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat lokal, dan sektor swasta.
Grobmann merinci empat tantangan utama: deforestasi akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit dan karet, keadilan sosial bagi masyarakat lokal yang kesulitan mengakses pasar dan sumber daya, pendidikan dan keterampilan terkait literasi lingkungan, serta tantangan kolaborasi dan inovasi antar pemangku kepentingan.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, menyambut baik kuliah umum ini dan mendukung penuh partisipasi PNS Inspektorat. Ia berharap, keikutsertaan ASN dalam kuliah ini dapat meningkatkan kompetensi dan memberikan kontribusi signifikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“PNS Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah senantiasa meningkatkan pengembangan kompetensi, baik bagi Pejabat Struktural maupun Fungsional, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya. (mmckalteng)