PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Satlantas Polresta Palangka Raya, membuka layanan untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Layanan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses administrasi serta memastikan pengemudi memiliki dokumen yang sah dan valid.
“Layanan ini tersedia setiap hari kerja dengan jam operasional yang telah ditentukan,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang. Melalui Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Edigio Sumilat.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, aman, dan efisien serta humanis, kepada masyarakat dalam hal pembuatan dan perpanjangan SIM. “Proses pembuatan dan perpanjangan SIM meliputi beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan dokumen, ujian teori dan praktik, serta pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan syarat dapat diakses melalui situs resmi Polresta Palangka Raya atau langsung mengunjungi kantor Satlantas.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperbarui SIM mereka dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya,” tutupnya. (jef)