PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng). Memfasilitasi alat peraga kampanye untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Harmain Ibrohim. Menjelaskan, KPU Kalteng memfasilitasi setiap paslon reklame yang terdiri atas billboard atau videotron.
”Ukuran maksimal reklame paling besar 4 m x 8 m difasilitasi 1 buah setiap kabupaten atau kota. Berarti kami fasilitasi 14 buah,” ujarnya, saat Ngobrol Bareng Media didampingi Ketua KPU Kalteng Sastriadi di Aula RPP KPU Kalteng, Rabu (25/9).
Dia menjelaskan, paslon boleh menambah 200 persen dari yang disediakan KPU Kalteng. Sehingga paslon bisa menyediakan maksimal 28 buah.
”Yang difasilitasi KPU juga baliho yakni cetak dan pemasangannya serta perawatannya serta pembersihannya. Ukurannya 3 m x 4 m setiap paslon kami fasilitasi 5 buah setiap kabupaten atau kota untuk baliho,” bebernya.
”Mereka (Paslon) boleh menambah maksimal 200 persennya baliho,” bebernya.
Harmain mengungkapkan, KPU Kalteng juga memfasilitasi paslon berupa spanduk ukuran 1 m x 4 m untuk 2 buah setiap desa dan kelurahan di Kalteng. Paslon boleh menambah maksimal 200 persen dari yang disediakan KPU Kalteng.
Selain itu, KPU Kalteng juga memfasilitasi umbul-umbul untuk paslon dengan ukuran 3 m x 0,8 m 20 buah di setiap kecamatan. Paslon boleh menambah maksimal 200 persen dari yang disediakan KPU Kalteng.(hfz)