Polisi Tangkap Pelaku Teror Pembakaran Rumah Kosong di Palangka Raya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Teror kebakaran beruntun yang menyasar rumah atau bangunan kosong di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Terbukti, Polresta Palangka Raya mengamankan dua tersangka yang diduga jadi biang keladi kehebohan di kawasan Jalan Bukit Keminting, Kecamatan Jekan Raya beberapa waktu lalu.

”Satu tersangka yang diamankan di Polsek Pahandut dalam proses pemberkasan dan dinyatakan P-21. Sedangkan salah satu tersangka lain saat ini dalam proses pemberkasan,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, Rabu (25/9/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, keduanya mengakui perbuatan mereka dan menyatakan memang sengaja membakar bangunan tak berpenghuni. Namun, keduanya bukan satu kelompok, melainkan beraksi sendiri-sendiri di lokasi kejadian yang berbeda.

”Alasan pertama, mereka ingin mencari sensasi dan suka melihat api. Namun, dugaan sindrom saya tidak bisa mengatakannya sampai ke ranah itu,” ucapnya.

Lebih lanjut Boy mengatakan, tersangka yang diamankan oleh jajaran Polsek Pahandut, yakni beraksi hanya pada satu tempat kejadian perkara saja. Sedangkan, tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, diketahui beraksi di lima tempat kejadian perkara.

”Sementara ini yang berhasil kami lakukan penyelidikan kebakaran akibat kesengajaan, meskipun terdapat beberapa kejadian yang diakibatkan oleh korsleting listrik,” ujarnya.

Boy juga mengatakan, penangkapan kedua tersangka menjadi titik terang dalam mengungkap misteri kebakaran yang terjadi di Palangka Raya.

Menanggapi hal tersebut, saat ini pihak kepolisian tengah fokus pada proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap lebih dalam mengenai motif dan latar belakang kedua tersangka.

”Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus kebakaran di Palangka Raya dapat diatasi. Sehingga terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif,” ujar Boy. (ant)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments