KPK Resmi Tetapkan AFI Jadi Tersangka, Dilarang Pergi ke Luar Negeri

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Penggeledahan kediaman bekas Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) pada 24 September 2024 masih memunculkan tanda tanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih irit bicara terkait perkara apa yang tengah diusutnya.

Kendati begitu, komisi antirasuah membeber ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara yang naik ke penyidikan pada 19 September 2024 tersebut. Juru Bicara KPK Tesa Mahardika Sugiarto mengungkap KPK sudah menerbitkan surat larangan berpergian ke luar negeri untuk tiga orang berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

“Ada tiga tersangka yang ditetapkan dan diterbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (26/9/2024) Malam.

Surat larangan yang diterbitkan tersebut bernomor 1204/2024 dengan masa berlaku selama enam bulan. Dengan pencegahan itu, KPK bisa bekerja maksimal dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Surat itu diterbitkan penyidik karena keberadaan ketiga pelaku itu diperlukan dalam proses yang berjalan,” singkatnya.

AFI, pernah menjabat gubernur Kaltim dua periode, dan masih tercatat sebagai anggota DPR-RI dari partai NasDem. KPK rupanya mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. KPK menyidik kasus tersebut sejak 19 September 2024 lalu.

Diketahui, saat penggeledahan dua hari lalu, KPK enggan membeber secara gamblang perkara apa yang tengah ditelisiknya. Lima jam lebih, para penyidik KPK memeriksa beberapa dokumen di kediaman Gubernur Kaltim dua periode 2008-2013 dan 2013-2018 tersebut. (jpg)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments