PROKALTENG.CO – Masyarakat memerlukan kinerja terbaik dari para wakilnya di parlemen maupun daerah. Oleh karena itu, tunjangan atau fasilitas yang diberikan negara harus dikembalikan kepada rakyat melalui peningkatan kinerja yang nyata. Polemik mengenai tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI menjadi sorotan pada Senin (7/10/2024), dan anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, turut memberikan pandangannya.
Dalam wawancara dengan Kompas, Teras Narang menyatakan bahwa tunjangan perumahan seharusnya juga diberikan kepada anggota DPD RI, mengingat mereka juga memiliki tanggung jawab besar sebagai wakil daerah.
“Kami di DPD RI sudah cukup lama tidak mendapatkan dukungan tunjangan perumahan. Beruntung bagi yang memiliki rumah di Jakarta, namun bagi yang tidak, mereka harus menyewa rumah atau apartemen sederhana untuk mendukung pekerjaan selama masa sidang,” ujarnya.
Teras menekankan bahwa tuntutan ini bukanlah bentuk kemewahan, melainkan kebutuhan mendasar bagi anggota DPD RI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Tidak mungkin mereka tinggal di hotel sepanjang masa sidang jika tidak memiliki tempat tinggal. Biaya penginapan di hotel justru akan membebani anggaran negara lebih besar,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa dukungan negara, baik bagi anggota DPR RI maupun DPD RI, harus bertujuan untuk mendukung kinerja optimal para wakil rakyat.
“Semua fasilitas yang diberikan adalah untuk memastikan kami bisa bekerja dengan baik demi rakyat dan daerah yang kami wakili. Ini adalah bagian dari tugas negara,” tuturnya.
Teras juga menyoroti pentingnya asas keadilan dalam pemberian tunjangan. Ia mencontohkan perbedaan biaya perjalanan antara anggota dari wilayah terdekat seperti Jawa Tengah dan yang berasal dari wilayah jauh seperti Papua.
“Tunjangan tersebut harus memiliki ukuran dan standar yang sesuai dengan prinsip keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Teras mengingatkan bahwa seluruh dukungan negara kepada para wakil rakyat, termasuk calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, harus dikembalikan kepada rakyat.
“Setiap fasilitas yang diberikan atas nama rakyat harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bagi eksekutif, melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat. Bagi legislatif, melalui perumusan kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,” jelasnya.
Menurut Teras, prinsip ini harus dijunjung tinggi oleh semua pihak yang dipilih rakyat.
“Manfaat dari setiap fasilitas negara harus sebesar-besarnya kembali kepada rakyat untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama,” pungkasnya. (tim)