Bawaslu: Peran Masyarakat Penting Awasi Netralitas ASN

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan pemilu mulai dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya.

Hingga saat ini, pihak Bawaslu terus mengumpulkan informasi terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.

Hal ini menjadi fokus penting guna menjaga integritas dan profesionalitas ASN dalam proses demokrasi yang tengah berlangsung.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengungkapkan bahwa sejauh ini, masih belum ada laporan resmi terkait ASN yang tidak netral di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kalau ASN yang tidak netral ini, kalau di Kota Palangka Raya belum ada ya. Kemarin baru PTT saja yang sedang kita telusuri. Proses penelusuran ini, masih dalam tahap awal, dengan pengumpulan informasi lebih lanjut,” ucapnya saat di sambangi wartawan, Rabu (9/10/2024).

Kasus yang sedang ditelusuri tersebut, menurutnya bermula dari informasi yang beredar di media. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait lokasi kegiatan kampanye yang disebutkan.

“Informasi yang kami dapat dari media. Kegiatan kampanye itu, belum diketahui secara pasti di mana lokasinya,”ujarnya.

namun demikian, Endrawati mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan informasi terkait dugaan ketidaknetralan ASN jika menemukannya.

“Kami sangat berharap masyarakat bisa memberikan informasi yang lebih rinci, agar kami dapat menindaklanjuti laporan dengan lebih efektif. Sehingga proses pengawasan dapat berjalan maksimal dan memastikan tidak ada ASN yang melanggar aturan terkait netralitas dalam pemilu,” tandasnya.

Dengan upaya penelusuran yang tengah dilakukan itu, Bawaslu berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil. Netralitas ASN menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan pemilu yang bebas dari intervensi pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga hasil pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya. (*ndo/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments