Tidak hanya melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kalsel, KPK juga terus menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Kalsel. Termasuk mengeluarkan instruksi pencekalan.
*****
PROKALTENG.CO – KPK resmi mengeluarkan instruksi pencekalan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Gubernur Kalimantan Selatan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai 7 Oktober 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (10/10).
KPK menyatakan pencegahan ini bertujuan memudahkan proses penyidikan terhadap Paman Birin. Selain itu, langkah ini diambil untuk mencegah melarikan diri atau menghambat jalannya penyelidikan.
Kabar pencekalan tersebut dibenarkan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Banjarmasin, Mohamad Ikramsyah menjelaskan pencekalan ini pelaksanaannya sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di situ sudah diatur bahwa pencekalan bisa dilaksanakan salah satunya oleh perintah KPK. “Menteri Hukum dan HAM melaksanakan pencekalan setelah dikonfirmasi,” ungkap Ikram.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa memantau secara langsung tentang aktivitas Paman Birin jika bepergian ke luar daerah. “Kecuali beliau terpantau ingin bepergian ke luar negeri. Sistem akan secara otomatis memberitahukan keberadaannya lewat aktivasi paspor,” sebut Ikram.
Paman Birin hingga kini belum diperiksa oleh KPK. “Kami akan melakukan prosedur pemanggilan sesuai aturan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (8/10) tadi.
Kasus OTT KPK pada Minggu (6/10) tadi, tidak terjadi langsung kepada Gubernur Kalsel. Namun, KPK menahan enam orang, antara lain Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, pengepul fee Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Setdaprov Kalsel Agustya Febry Andrean, serta rekanan atau pemberi fee Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Nurul Ghufron membeberkan awal mula kasus ini terkuak. Diawali plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog.
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang di-plotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND untuk tiga pekerjaan.
“Tiga pembangunan tersebut diduga ada rekayasa untuk memenangkan YUD dan AND,” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tiga pekerjaan mulai dari proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
KPK menemukan rentetan upaya memenangkan YUD dan AND itu. Pertama, pembocoran HPS, dan prasyarat kualifikasi perusahaan yang akan dinaikkan lelang juga direkayasa.
Kedua, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD dan AND yang bisa melakukan penawaran.
Ketiga, konsultan perencana terafiliasi dengan YUD.
Keempat, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan terlebih dahulu sebelum kontrak ditandatangani.
“Terpilihnya YUD dan AND sebagai penyedia pengerjaan di Dinas PUPR Kalsel didasari atas sebuah komitmen fee sebesar 2,5 untuk PPK, dan 5 persen untuk gubernur,” sebut Nurul Ghufron. (jpg)