Bawaslu Palangka Raya Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Pelanggaran Kampanye

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meski belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu Kota Palangka Raya terus mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran. Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menyampaikan, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan menghubungi hotline Bawaslu di nomor 081266254555.

Endrawati menegaskan bahwa pihaknya secara aktif mengawasi aktivitas kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, baik secara langsung maupun melalui pengawasan media sosial.

“Saat ini, kami berada pada tahap kampanye, dan alat peraga kampanye (APK) sudah mulai terpasang di berbagai titik di lima kecamatan. Selain pengawasan di lapangan, kami juga memantau kampanye di media sosial,” ungkapnya kepada Prokalteng.co, Jumat (11/10/2024).

Namun, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran dalam pemasangan APK, seperti penempatan di tiang listrik dan pohon, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami sangat menyesalkan hal ini. Kami mengimbau seluruh tim kampanye untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang,” tegasnya.

Selain pengawasan terhadap alat peraga, Endrawati juga menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.

“ASN tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye, dan kami telah mengeluarkan imbauan kepada instansi pemerintahan melalui Penjabat Wali Kota serta seluruh stakeholder di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Endrawati menambahkan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada sangat penting.

“Kami sangat mengapresiasi jika masyarakat berperan aktif dan melaporkan pelanggaran secara resmi kepada Bawaslu,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus disertai dengan bukti yang jelas, seperti tanggal, lokasi, dan pihak-pihak yang terlibat.

“Informasi dari media sosial saja tidak cukup. Kami berharap masyarakat yang memiliki informasi konkret segera melaporkannya secara resmi untuk membantu investigasi,” pungkasnya. (*ndo/b-3)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments