Pemkab Barsel Nyatakan Kesiapan Mendukung Pilkada Serentak

- Advertisement -

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara terkait kesiapan pelaksaan Pilkada pada masing-masing kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menggelar rapat melalui zoom meeting di Ruang Rapat VIP Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barsel, Rabu (9/10).

Rakor dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan, Sekretaris Daerah Barsel, asisten, kepala perangkat daerah, komisioner KPU Kabupaten Barsel serta Bawaslu. Pilkada yang dilaksanakan bulan November nanti, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) siap secara penuh mendukung Pilkada serentak. Untuk dukungan dana pilkada, baik itu kepada KPU, Bawaslu, TNI, Polri sudah dicairkan dan diserahkan.

“Doa kita bersama untuk masyarakat Barsel, siapapun yang terpilih nanti semoga bisa memajukan Kabupaten Barito Selatan yang lebih baik dan sejahtera,” ulasnya.

Pada prinsipnya, imbuh dia, Pemkab Barsel siap secara penuh mendukung Pilkada serentak, dan untuk dukungan dana Pilkada. Deddy juga menyampaikan kepada aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri wajib bersikap netral dalam Pilkada. Penekanan ini penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta mencegah potensi konfl ik kepentingan.

“Netralitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat penyelenggaraan Pilkada,” jelas Deddy.

Disamping itu, Komosioner KPU Kabupaten Barsel, Gazalirrahman menyampaikan, siap pada Pilkada di Kabupaten Barsel. Selain itu, memastikan kelancaran pemungutan suara, dan juga perhatian khusus diberikan pada aspek keamanan dan kesehatan. Mengingat situasi yang mungkin dipengaruhi oleh faktor luar seperti cuaca atau pandemi.

“Untuk presentasi kesiapan di Kabupaten Barito Selatan sudah mencapai 85 persen tinggal logistik yang nantinya, akan kita lengkapi penerimaannya dari penyedia seperti surat suara, kotak suara,” tukasnya. (ena/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments