PROKALTENG.CO – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi momen penting bagi tenaga honorer untuk mendapatkan kesempatan bekerja di lingkungan pemerintahan. Namun, di tengah momen Pilkada 2024, profesionalitas dan mutu proses penerimaan ini harus dijaga agar tidak terjebak dalam politisasi.
Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai 1 Oktober, yang dibagi menjadi dua periode pendaftaran. Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Pendaftaran ini diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas, termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database tersebut.
Sementara itu, Periode II akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024, yang ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Namun, ada kekhawatiran terkait penggunaan momen pendaftaran PPPK ini untuk kepentingan pemilihan kepala daerah. Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengungkapkan adanya dugaan bahwa calon peserta diarahkan untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.
“Tindakan tersebut harus kita cegah, dan bila terbukti, kita harus melawannya secara profesional,” tegasnya.
Penting untuk diingat bahwa seleksi ini seharusnya tidak dipolitisasi untuk kepentingan calon kepala daerah. Proses ini harus berfokus pada pemilihan individu yang berkemampuan, berkapasitas, dan berkapabilitas, dengan tujuan untuk melayani masyarakat secara merata dan berkeadilan, tanpa memandang suku, agama, ras, maupun golongan.
“Kita harus menjaga kontestasi Pilkada dengan membiarkan calon kepala daerah bertarung secara fair. Semua elemen pemerintahan harus bersikap netral,” tambah Narang.
Politisasi penerimaan PPPK dan program pemerintah lainnya demi kepentingan pemenangan calon tertentu harus dihindari, agar tidak melanggar aturan dan merugikan daerah serta masyarakat.
“Mari bersama-sama menjaga proses demokrasi Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah, dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota,” tandasnya. (tim)