Tes SKD CPNS 2024 Mulai 16 Oktober, Simak Tata Tertib dan Dokumen yang Wajib Dibawa

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2024 secara resmi akan digelar secara serentak mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Mengutip Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tata tertib hingga daftar dokumen apa saja yang wajib dibawa pelamar saat tes SKD CPNS 2024.

Untuk diketahui, saat tes pelamar yang lulus seleksi administrasi dan memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024 akan melalui ujian Computer Assisted Test (CAT) dengan durasi 100 menit.

Lebih rinci, berikut ini tata tertib hingga daftar dokumen yang wajib dibawa pelamar CPNS saat tes SKD:

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan

2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

– Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

– Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

– Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

– Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

– Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

– Peserta dilarang:

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments