Polres Kotim Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kuala Kuayan, Pelaku Masih Di Bawah Umur

- Advertisement -

PROKALTENG.CO — Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan mayat bayi di pinggir jalan, tepatnya di Kecamatan Kuala Kuayan, Kabupaten Kotim.

Peristiwa ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan jasad tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam keterangannya pada Senin (14/10/2024), di Mapolres Kotim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, identitas pelaku tidak bisa dipublikasikan karena yang bersangkutan masih di bawah umur dan berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang didukung oleh bukti-bukti kuat, termasuk hasil visum dan otopsi dari ahli forensik. Berdasarkan alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, kami berhasil menetapkan tersangka,” ujar AKBP Resky.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP. Selain itu, Polres Kotim juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A, Dinas Sosial, psikolog, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani kasus ini.

“Kami terus bekerja sama dengan para ahli dan instansi terkait untuk mengungkap lebih lanjut kasus penemuan mayat bayi ini. Saat ini, beberapa alat bukti sudah kami amankan dan sedang dianalisis lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan usia dan status hukumnya sebagai ABH. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kotim, terutama dalam memastikan perlindungan terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana. (jef)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments