DPD RI Dorong Pembahasan RUU Aspirasi Daerah

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengungkapkan pentingnya komunikasi politik dalam memfasilitasi usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat daerah.

Dalam rapat gabungan alat kelengkapan DPD RI bersama Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) pada Rabu (16/10/2024), setiap anggota menyampaikan berbagai usulan terkait RUU yang dinilai prioritas untuk dibahas.

Sebagai badan legislasi DPD RI, PPUU berperan penting dalam menyusun RUU prioritas yang dapat diterima oleh DPR RI dan pemerintah untuk dibahas dan disahkan.

Teras Narang menekankan bahwa DPD RI, sebagai pengusul RUU, harus cermat dalam membawa usulan dan lincah dalam membangun komunikasi politik dengan pimpinan DPR RI dan Presiden RI.

“Masih banyak RUU yang ditunggu masyarakat, namun terhambat oleh perbedaan sikap politik,” ungkap Teras Narang.

Ia mencontohkan RUU Masyarakat Hukum Adat, yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan daerah. Meskipun RUU ini telah diusulkan oleh DPD RI dan DPR RI, pemerintahan Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Surat Presiden untuk menindaklanjutinya.

Teras Narang juga menekankan bahwa kendala komunikasi politik perlu diatasi dengan pendekatan yang bijaksana, terutama oleh pimpinan lembaga DPD RI. Ia berharap usulan RUU dari DPD RI mendapatkan perhatian lebih dan ruang untuk segera dibahas dan disahkan.

Isu-isu yang dibahas dalam rapat tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti pertanahan, pemerintahan daerah, pemerintahan Aceh, provinsi kepulauan, tata ruang, aglomerasi perkotaan, sistem transportasi nasional, kawasan perumahan dan pemukiman, pertanian dan perkebunan, serta perubahan iklim dan energi. Semua ini, menurut Teras Narang, bertujuan untuk mendukung kepentingan daerah.

“Partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk menyuarakan pentingnya RUU yang akan memperkuat aspirasi daerah,” tutupnya. Dengan dukungan masyarakat, DPD RI optimis dapat merealisasikan RUU yang bermanfaat bagi daerah. (tim)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments