Kades Wajib Taat pada Aturan dalam Pengelolaan Dana Desa

- Advertisement -

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan para kepala desa (Kades) di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar mengelola dana desa (DD) dengan sebaik-baiknya. Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus korupsi yang melibatkan aparat desa terkait pengelolaan dana desa.

“Kami sangat prihatin dengan aparat desa yang terjerat korupsi dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para Kades agar mengelola dana ini dengan baik,” tegas Anggota DPRD Gumas, Espriadi, pada Rabu (16/10/2024).

Politisi yang berasal dari daerah pemilihan II, mencakup Kecamatan Rungan, Hulu, Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya, menilai bahwa dana desa adalah sumber yang sering menjadi sorotan publik setelah diatur dalam Undang-Undang Desa, yaitu UU No. 6 Tahun 2014.

Espriadi menjelaskan bahwa dana desa, yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer melalui APBD kabupaten atau kota, harus dikelola secara optimal.

“Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2014, dana desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat demi kemakmuran desa,” ujarnya.

Dia menambahkan, penggunaan dana desa seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas desa, sambil memastikan bahwa perangkat desa memiliki rasa tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.

“Permasalahan yang sering muncul di desa berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang umumnya dilakukan oleh perangkat desa, terutama Kades sebagai kuasa pengguna anggaran. Para Kades harus menyadari bahwa mereka memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa dan harus berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes),” pungkasnya.

DPRD Gunung Mas berharap, dengan pengelolaan dana desa yang baik, seluruh desa dapat mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan tanpa terjerat masalah hukum. (nya)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments