Perkuat Pendampingan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB3APM) Kota Palangka Raya, melalui Kepala Dinas M. Fitriyanto Leksono, menegaskan bahwa mereka telah melakukan pendampingan aktif kepada korban.

“Kami sudah melakukan pendampingan secara aktif kepada anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Polda dan Dinas Sosial, untuk memastikan penanganan yang optimal,” ujarnya pada Kamis (17/10/2024).

Pendampingan tersebut dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, yang berkolaborasi dengan psikolog dan tim pendukung lainnya. DPPKB3APM juga menjalin kerja sama dengan Satgas Polda, PPA Polda, UPTD Provinsi, serta Dinas Sosial dan Satpol PP untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh.

Fitriyanto juga menekankan pentingnya kerahasiaan identitas pelapor, sehingga masyarakat Kota Palangka Raya dapat melaporkan kasus kekerasan dengan aman melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kami sangat menjunjung tinggi kode etik, baik dalam lingkup profesional kami maupun kode etik jurnalistik. Hal ini sangat penting, khususnya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan cukup besar, mengingat keragaman masyarakat. Banyak korban merasa takut untuk melapor, yang dapat mengakibatkan banyak kasus tidak terungkap.

“Saya tidak ingin masalah ini seperti fenomena gunung es, di mana banyak kasus tidak terungkap karena ketakutan para korban untuk melapor,” tambah Fitriyanto.

DPPKB3APM terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi. M. Fitriyanto berharap, dengan sosialisasi yang lebih intensif, masyarakat Palangka Raya akan lebih berani melaporkan setiap kejadian kekerasan, sehingga kasus-kasus tersebut dapat ditangani dengan lebih baik.

Sebagai langkah ke depan, DPPKB3APM merencanakan penyediaan nomor hotline yang dapat diakses oleh masyarakat Kota Palangka Raya untuk mempermudah pelaporan kasus kekerasan.

“Kami akan menyediakan nomor handphone khusus untuk hotline di Kota Palangka Raya agar masyarakat bisa melapor dengan lebih mudah dan merasa aman,” tutupnya. (ndo)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments