PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah menggelar rapat untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, yang dilaksanakan secara rutin dua kali sebulan. Rapat ini berlangsung di Aula Disbun Kalteng pada Kamis (17/10).
Setelah mengalami penurunan pada periode II bulan September 2024, harga TBS kelapa sawit kembali mengalami kenaikan pada periode I bulan Oktober 2024 menjadi Rp3.137,57 per kilogram.
Kepala Disbun Kalteng, Rizky R. Badjuri, melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menghitung indeks “K” dan menetapkan harga pembelian TBS kelapa sawit yang berlaku dari tanggal 1 hingga 15 Oktober 2024.
Data yang digunakan untuk perhitungan dalam rapat ini adalah laporan penjualan CPO dari perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia data, termasuk dokumen penjualan dan salinan kontrak yang telah dilegalisir.
“Perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO atau PK diwajibkan melaporkan secara tertulis dan harus menghadiri rapat tim provinsi,” tegas Kabid Lohsar.
Penting untuk dicatat bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki kemitraan usaha dan telah beroperasi wajib berpartisipasi dalam penetapan harga.
Apabila perusahaan tidak menyampaikan data atau tidak hadir dalam rapat tanpa pemberitahuan selama tiga kali berturut-turut, tim provinsi akan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan tersebut, dan biaya klarifikasi akan ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.
Dari pengolahan data yang diterima Tim Pokja, berdasarkan kontrak penjualan CPO dan PK pada periode 1 hingga 15 Oktober 2024, harga CPO di Kalteng ditetapkan sebesar Rp13.650,84, naik Rp715,65 dari periode sebelumnya, sementara harga inti sawit (PK) menjadi Rp9.384,79, naik Rp229,61. Indeks “K” juga mengalami kenaikan menjadi 90,29%.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa harga TBS kelapa sawit untuk semua kelompok umur tanaman mengalami kenaikan, antara lain: tanaman berumur 3 tahun sebesar Rp2.294,15, 4 tahun Rp2.505,14, 5 tahun Rp2.706,89, 6 tahun Rp2.785,69, 7 tahun Rp2.841,08, 8 tahun Rp2.967,41, 9 tahun Rp3.045,83, dan untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.137,57.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, perwakilan Koperasi, serta dinas terkait dari kabupaten/kota se-Kalteng. (tim)