PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kaji banding ke DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, DPMPTSP Provinsi D.I. Yogyakarta, dan DPMPTSP Kota Surakarta pada 15-17 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari pengelolaan Zona Integritas, regulasi, serta inovasi dalam pelayanan perizinan, sekaligus mempersiapkan penilaian kinerja oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI).
Dipimpin oleh Sekretaris DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sukarno, tim kaji banding berharap dapat menggali informasi dari pengalaman ketiga daerah tersebut untuk diterapkan di Kalteng.
“Kesempatan ini akan kami manfaatkan untuk belajar dan membangun Zona Integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Sukarno, Kamis (17/10/2024).
Pada hari pertama, tim DPMPTSP Kalteng mengunjungi DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Mereka diterima oleh Sekretaris DPMPTSP, Nensy Widya, yang menjelaskan tentang langkah strategis dalam membangun Zona Integritas.
“Sejak 2020, kami telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan saat ini sedang mempersiapkan langkah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ungkap Nensy.
Pertemuan ini juga membahas regulasi terbaru, termasuk Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 yang mendukung penyelenggaraan penanaman modal.
Keesokan harinya, tim melanjutkan kunjungan ke DPMPTSP Provinsi D.I. Yogyakarta. Kepala Dinas, Agus Priono, memaparkan bahwa pada tahun 2023, DPMPTSP Provinsi D.I. Yogyakarta mendapat nilai 77,33, menduduki peringkat ketiga nasional untuk kategori provinsi dengan anggaran kecil. Agus juga menyoroti Peraturan Daerah yang mengatur pelayanan perizinan berusaha, yang telah diperbarui dari Perda Nomor 116 Tahun 2021 menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023.
Di hari terakhir, DPMPTSP Kalteng berkunjung ke DPMPTSP Kota Surakarta. Dian Prasetyo, Analis Kebijakan Ahli Muda, menjelaskan bahwa DPMPTSP Kota Surakarta telah menyandang predikat WBK sejak 2017 dan kini sedang berupaya menuju WBBM. Selain itu, mereka juga telah memiliki Perwali Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur pendelegasian kewenangan dalam pelayanan perizinan.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Provinsi Kalteng, Esther M.L. Tobing, menyampaikan terima kasih kepada DPMPTSP Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Kota Surakarta atas sambutan hangat dan pembelajaran yang dibagikan.
“Banyak hal yang perlu kami persiapkan dan perbaiki berdasarkan hasil diskusi ini. Ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk meningkatkan pelayanan publik di Kalteng,” tutup Esther.
Dengan berbagai pengalaman dan inovasi yang dipelajari, DPMPTSP Kalteng berkomitmen untuk membangun Zona Integritas yang lebih kuat dan meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam bidang perizinan berusaha dan non-perizinan. (mmckalteng)