Ribuan Warga Meriahkan Tour Konser Isen Mulang Berkah di Palangka Raya

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Antusiasme masyarakat Kalimantan Tengah memuncak saat Tour Konser Isen Mulang Berkah berlangsung, Selasa malam (22/10/2024) di Stadion Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya.

Acara ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, bertujuan memberikan hiburan sekaligus meningkatkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Maskur, mewakili Gubernur H. Sugianto Sabran, secara resmi membuka acara dan menyampaikan rasa bangga atas pelaksanaan Pesta Hiburan Rakyat ini.

“Konser Isen Mulang ini memang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan harapan untuk memberikan hiburan bagi masyarakat,” ungkap Maskur.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Adiah Chandra Sari, menambahkan bahwa kedatangan grup musik NDX AKA dari Yogyakarta menjadi daya tarik tersendiri yang membuat masyarakat berbondong-bondong hadir.

“Kami juga menghadirkan band lokal Delta Band dan Bellacoustic Indonesia yang menampilkan etnik seni Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Acara ini dipenuhi dengan penampilan tarian tradisional Pumpung Pakat yang dibawakan oleh Tim Kesenian Kalimantan Tengah. Adiah menjelaskan bahwa konser ini juga berfungsi sebagai ajang untuk menampilkan kekayaan budaya lokal.

“Penampilan seni budaya ini menjadi momen penting untuk memperkenalkan kekayaan warisan budaya Kalimantan Tengah kepada masyarakat luas, sekaligus sebagai upaya meningkatkan eksistensi seni budaya daerah,” imbuhnya.

Tour Konser Isen Mulang Berkah berhasil menciptakan malam penuh kebersamaan dan hiburan yang meriah, mengangkat seni dan budaya Kalimantan Tengah di mata masyarakat luas.

Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, serta tokoh masyarakat dan perbankan. (mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments