Sudah Ditandatangani Bersama, Selanjutnya Raperda Disampaikan ke Gubernur untuk Dievaluasi

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Shalahuddin. Yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sanggul Lumban Gaol. Melakukan penandatanganan persetujuan bersama dewan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Senin (21/10) lalu.

“Saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kotim yang telah melaksanakan pembahasan terhadap raperda ini,” kata Sanggul Lumban Gaol.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan program APBD Perubahan tahun 2024 nanti perlu komitmen dan kerja keras semua pihak untuk dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan seoptimal mungkin, dengan tetap mengutamakan kehati-hatian dan kesungguhan dalam melaksanakannya.

Selanjutnya berkenaan dengan Raperda APBD Perubahan 2024 ini, maka disampaikan mengenai komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan yaitu asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp 2.428.261.420.400. Setelah perubahan menjadi Rp  2.428.261.420.400. Tidak ada penambahan.

Asumsi   belanja sebelum perubahan sebesar  Rp 2.474.746.721.400, setelah perubahan Rp 2.563.382.544.786, bertambah Rp 88.635.823.386. Defisit sebelum perubahan Rp    46.485.301.000, setelah perubahan Rp 135.121.124.386, atau bertambah Rp 88.635.823.386.

Untuk penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp 61.765.301.000, setelah perubahan Rp 234.106.773.908 atau bertambah Rp172.341.472.908. Pengeluaran pembiayaan, sebelum perubahan Rp15.280.000.000, s e t e l a h p e r u b a h a n R p 15.280.000.000, bertambah atau berkurang Rp 0. Pembiayaan netto, sebelum perubahan Rp 46.485.301.000, setelah perubahan Rp 218.826.773.908 atau bertambah Rp172.341.472.908.

“Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2024 ini, maka selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalteng untuk dievaluasi,” ungkapnya. (bah/ens/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments