Kendaraan Operasional Sedot Tinja untuk Meningkatkan Program Instalasi Pengelolaan Limbah

- Advertisement -

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat terus melakukan berbagai langkah peningkatan pelayanan bagi masyarakat setempat.

Sejumlah keluhan dan kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dan ditindaklanjuti secepatnya. Termasuk kebutuhan akan kendaraan mobil operasional sedot tinja yang memang sangat diperlukan di daerah Kobar.

Keberadaan kendaraan ini Nantinya dapat membantu masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan sedot tinja. “Ini salah satu terobosan yang luar biasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin agar kendaraan ini benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Pj Bupati Kobar, Budi Santosa, beberapa waktu lalu.

Menurut pj bupati, langkah yang dilakuman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat itu sangat tepat. Mengingat keberadaan kendaraan sedot tinja sangat besar manfaatnya. Kendaraan operasional sedot tinja itu untuk meningkatkan program instalasi pengelolaan limbah tinja. Saat ini, baru satu unit kendaraan yang dimiliki Pemkab Kobar. Nantinya apabila memang sudah banyak yang membutuhkan pelayanan bisa diberikan tambahan beberapa unit.

“Masyarakat bisa membutuhkan kapan saja dan tidak dipungut biaya apabila memanfaatkan kendaraan ini. Kami harapkan apa yang menjadi keluhan dan keinginan masyarakat segera ditangani,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kobar, Muhammad Hasyim Mualim mengatakan, pengadaan kendaraan ini sesuai arahan Pj Bupati Budi Santosa, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga tahun ini, pihaknya menyediakan satu unit kendaraan operasional untuk sedot tinja.

Hal ini untuk mendukung program peningkatan Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT). “Tujuan utama adalah untuk melayani masyarakat yang menggunakan tangki septik tank komunal maupun individual. Kami sangat peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama bagi masyarakat yang ada di bantaran sungai,” ujarnya. (son/ens/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments