Menginspirasi Banyak Pihak untuk Lebih Mencintai dan Melestarikan Budaya Daerah

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Calon gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran. Menghadiri acara Tiwah Massal yang diadakan oleh Umat Hindu Kaharingan Palangka Raya pada Jumat (1/11).

Kehadirannya di upacara adat ini menunjukkan dukungannya terhadap pelestarian budaya lokal suku Dayak, khususnya dalam menjaga tradisi keagamaan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Agustiar Sabran menekankan pentingnya tradisi Tiwah sebagai bagian dari adat istiadat yang menjadi identitas masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.

“Tiwah adalah warisan budaya masyarakat Dayak yang harus kita hormati dan lestarikan. Sebagai seorang pemimpin, kita harus peka terhadap kekayaan budaya yang ada di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, tanah berkah ini,” ujar Agustiar.

Agustiar menambahkan bahwa sebagai calon pemimpin, dirinya merasa bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan adat dan budaya di wilayah Kalteng. “Ini bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk anak cucu kita di masa depan. Agar budaya Dayak tetap hidup dan menjadi kebanggaan kita semua,” katanya.

Upacara Tiwah Massal sendiri adalah tradisi sakral umat Hindu Kaharingan yang dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan dan pelepasan arwah leluhur menuju kehidupan yang lebih baik. Dalam kegiatan ini, banyak warga yang datang untuk menyaksikan serta mengikuti ritual, menandakan antusiasme masyarakat Dayak dalam menjaga nilai-nilai leluhur.

Agustiar Hadiri Tiwah Massal Agustiar Sabran juga menyampaikan harapannya agar masyarakat terus mendukung upaya pelestarian budaya daerah. “Ini adalah warisan nenek moyang yang berharga. Melalui budaya dan adat inilah kita bisa memperkenalkan keunikan Kalteng ke dunia luar,” tambahnya.

Kehadiran Agustiar dalam acara Tiwah Massal ini mendapatkan apresiasi dari tokoh adat dan masyarakat setempat, yang berharap kepeduliannya terhadap budaya lokal dapat menginspirasi banyak pihak untuk lebih mencintai dan melestarikan budaya daerah.(tim/ram/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments