PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya, menindaklanjuti laporan warga di Jalan Antang V. Yang ingin menyerahkan seekor kera berekor panjang yang sudah lama di pelihara, Senin (4/11/2024).
Kepala Seksi pengendalian operasi dan penyelamatan Damkar Kota Palangka Raya Sucipto. Mengatakan kera tersebut terlepas kabur dari kandang dan berkeliaran di sekitar rumah.
“Kera ekor panjang tersebut dilindungi undang-undang dan berbahaya apabila diserang kera tersebut bisa mengakibatkan rabies,” ujar Sucipto.
Dijelaskan. Kera tersebut ditangkap secara berhati-hati dan penyerahan tersebut dilakukan secara kesadaran diri, karena sadar hewan tersebut dilindungi undang-undang.
“Kera sudah di pelihara selama dua tahun tersebut langsung di serahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah. Hewan tersebut langsung kami serahkan ke BKSDA supaya mendapatkan tempat yang lebih layak,” tandasnya. (jef)