Pajak yang Dibayar Masyarakat Dikembalikan Dalam Bentuk Pembangunan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur. Mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah.

“Kami mengimbau masyarakat taat membayar pajak yang merupakan kewajiban sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,” ucapnya, Selasa (6/11).

Dirinya mengatakan. Ada pun Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  dan pajak kendaraan bermotor dan mobil, serta aset yang dimiliki dikenakan pajak sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Sehingga menjadi kewajiban untuk memenuhinya apalagi pembayaran pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan.

Menurutnya. Kesadaran masyarakat membayar pajak dibutuhkan karena dananya digunakan untuk membangun kota. Salah satu pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak.

“Pajak yang dibayar masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan berupa jalan, sarana prasarana publik dan infrastruktur perkotaan lain yang dibangun demi kepentingan masyarakat,” ujar Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kotim dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk mendata ASN dan wajib pajak agar taat membayar pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan kewajiban baik bagi ASN maupun perorangan yang harus dibayar sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami mengharapkan, masyarakat yang memiliki aset baik berupa tanah dan bangunan, memenuhi kewajiban berupa pajak yang besarannya sudah ditentukan sesuai luasan tanah dan bangunan yang dimiliki, dan kami juga mengimbau ASN dan seluruh masyarakat taat membayar pajak karena uang pembayaran pajak akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan pemerintah daerah,” pungkasnya (bah/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments