MPP Resmi Diuji Coba, Pelayanan Kepada Masyarakat Lebih Mudah

- Advertisement -

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah beberapa waktu lalu diresmikan. Akhirnya Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotawaringin Barat resmi diuji coba. Nantinya masyarakat yang membutuhkan pelayanan akan lebih dimudahkan tanpa harus mendatangi satu per satu ke kantor. Bahkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan lebih gampang.

Hal ini disampaikan Asisten II Setda Kotawaringin Barat, Kamaludin, beberapa waktu lalu. Menurut dia, masyarakat akan mendapatkan kemudahan ketika membutuhkan pelayanan di mall tersebut. Di sana disiapkan 24 jenis pelayanan kepada masyarakat Kobar. Kantor MPP ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengintegrasikan berbagai pelayanan publik.

Tentunya langkah ini diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota, serta badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan sektor swasta.

Tujuan utama mall pelayanan publik ini untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan tepat. Tidak lagi harus mengantre dan menunggu terlalu lama,” kata Kamaludin.

Dia menambahkan, bahwa MPP adalah bukti nyata sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga berhasil menghilangkan ego sektoral demi kesuksesan program pembangunan daerah dan nasional.

Diharapkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung berupa kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik. Ke depan tentunya akan dilakukan evaluasi sejauh mana pelayanan yang diberikan, apakah sudah maksimal atau belum. Karena masyarakat diberikan hak untuk memberikan masukan dan kritikan terkait pelayanan tersebut.

“Kami juga akan terus memperbaiki kualitas pelayanan publik di daerah. Harapan kami apa yang menjadi visi misi pembangunan daerah dapat tercapai dan masyarakat dimudahkan,” ujarnya. (son/ens/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments