Lapas Narkotika Kasongan Tes Urine Seluruh Pegawai, Pastikan Bebas Narkoba

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawai.

Dipimpin langsung oleh Kalapas Yordani, kegiatan tes urine dilakukan terhadap seluruh staf Lapas, Rabu (6/11/2024) pagi.

Hadir mendampingi Kalapas, Ka KPLP Agus Ardyanto, Kasi Adm Kamtib Galih Putrahirka Masadik, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Tes urine dimulai pukul 10.00 WIB di Aula Poliklinik Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan. Kadivpas tak hanya hadir untuk melakukan pengawasan, tetapi turut serta mengikuti tes bersama Kalapas dan seluruh pegawai.

Kehadirannya memberi dukungan moral dan memastikan pelaksanaan tes berjalan transparan dan bebas intervensi.

Kalapas Yordani menyatakan, tes urine ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.

“Kami melakukan deteksi dini melalui tes urine kepada seluruh pegawai. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menciptakan lapas yang bersih dari narkoba,” kata Yordani.

Dia menambahkan bahwa pegawai Lapas Narkotika Kasongan harus menjadi teladan bagi para warga binaan.

“Kami harap pegawai tidak hanya bebas dari narkoba, tetapi juga tidak terlibat dalam upaya penyelundupan dan peredaran narkoba. Ini penting agar menjadi contoh bagi warga binaan untuk tidak menggunakan narkoba,” jelasnya.

Yordani juga menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi pegawai yang kedapatan menggunakan narkoba.

“Tidak ada toleransi. Jika ada yang positif, akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia mengungkapkan rasa syukurnya karena hasil tes menunjukkan seluruh pegawai dinyatakan negatif narkoba.

Langkah ini diapresiasi oleh Kadivpas, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dalam menjaga integritas dan keteladanan di lingkungan kerja. (eri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments