Razak Kunjungi Pedagang di Nanga Bulik, Soroti Pengembangan Ekonomi Lokal

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 4, Abdul Razak, melakukan kunjungan ke pusat perbelanjaan Pelabuhan dan Pasar Induk Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Jumat (8/11/2024).

Dalam kunjungannya, Razak berdialog langsung dengan para pelaku usaha dan mendengarkan berbagai aspirasi mereka mengenai dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan ekonomi lokal.

Para pedagang mengungkapkan harapan mereka agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan usaha dan peningkatan fasilitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

“Kunjungan ini bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi pelaku ekonomi di Pasar Induk Nanga Bulik dan Pasar Bawah yang sebelumnya, serta mendukung program pemerintah dalam pengembangan sektor ekonomi lokal, khususnya di Kabupaten Lamandau,” ujar Razak.

Selain itu, pedagang juga berharap agar fasilitas di Pasar Induk Nanga Bulik dapat ditingkatkan, dengan penyediaan tempat berjualan yang lebih nyaman dan penataan yang menarik agar bisa menarik lebih banyak pengunjung.

Abdul Razak menanggapi harapan tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih kepada pedagang di pasar tersebut, agar potensi ekonomi lokal dapat berkembang secara maksimal.

“Pasar Induk yang baru dipindahkan ini, menurut keluhan pedagang, masih sepi. Ini adalah hal penting yang harus dipikirkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan perekonomian di Kalimantan Tengah,” ujar Razak.

Lebih lanjut, Razak berjanji untuk memperjuangkan aspirasi para pedagang agar pusat perbelanjaan dapat ditingkatkan kualitasnya.

Ia yakin dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, pusat perbelanjaan dapat menjadi lebih menarik.

“Berdasarkan aspirasi pedagang, kita perlu meningkatkan daya tarik dan kenyamanan pusat perbelanjaan ini agar lebih banyak pengunjung yang tertarik datang dan menikmati kuliner khas Lamandau,” tandasnya. (bib)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments