MTQ Korpri VII Nasional Ditutup: Sumatra Barat Juara Umum, Kalteng Peringkat Tiga

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gelaran Musabaqah Tilawatil Quran VII Kopri tingkat nasional di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi ditutup di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (9/11).

Dalam penutupan kegiatan ini,  juara umum berhasil disabet oleh Provinsi Sumatra Barat dengan nilai 106. Sedangkan Kalteng  sebagai tuan rumah yang masuk jajaran 10 besar hanya meraih peringkat 3 dengan total nilai 73. Sementara, sebagai juara dua diraih oleh Provinsi DKI Jakarta, dan keempat Aceh dengan nilai 72 , serta juara ke lima Banten dengan nilai 57.

Selanjutnya juara ke enam dari Jawa Timur dengan nilai 55, juara ke tujuh Sumatra Utara dengan nilai 48, juara delapan Sulawesi Selatan 43, juara ke sembilan Jawa Barat dengan nilai 28, dan terakhir juara ke sepuluh dari Sulawesi Tenggara dengan nilai 27.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) M Katma F Dirun  menyampaikan selamat dan sukses kepada kementerian, lembaga, dan provinsi yang mendapatkan juara.

“Semoga pencapaian yang diraih terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan,” ujarnya.

Kepada kementerian, lembaga dan provinsi yang belum mendapatkan prestasi, Katma berharap agar tidak berkecil hati. Katma juga berpesan agar terus berupaya berlatih dan belajar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus  Nasional (DPN) KORPRI Zudan Arif Fakhrullah mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kalteng beserta jajaran dan pantia di tingkat daerah yang sudah menyelenggarakan kegiatan MTQ Korpri ini dengan luar biasa.

“Terimakasih kepada seluruh kafilah, ini kafilah terbesar, 89 kafilah,” ujarnya.

Dia berpesan kepada para kafilah agar mempersiapkan MTQ dua tahun dan empat tahun ke depan.

“Tuan rumah MTQ  Korpri tahun 2026 Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk 4 tahun kemudian, tuan rumah MTQ Korpri 2028 Provinsi Maluku,” tutupnya.(hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments